Aflikasi Surat Al-Ashr
Wahai saudaraku kaum muslimin dan muslimat sudah saatnya kita benahi beberapa hal yang saat ini sudah hampir terlupakan, terutama dalam hal pemanfaatan waktu. Al-Quranul Karim Surat Al ‘Ashr menjelaskan tentang pemaftaatan waktu (masa) supaya kita tidak merugi tetapi dalam keberuntungan dunia akhirat.
Surat tersebut terdiri atas 3 ayat, termasuk golongan surat-surat Makkiyyah, diturunkan sesudah surat Alam Nasyrah. Dinamai Al ‘Ashr (masa) diambil dari perkataan Al ‘Ashr yang terdapat pada ayat pertama surat ini.
Pokok-pokok isinya:
Menerangkan dan memberikan I’tibar bahwa; Semua manusia berada dalam keadaan merugi apabila dia tidak mengisi waktunya dengan perbuatan-perbuatan baik. Al-hasil jika tidak sudah pasti kita termasuk golongan yang merugi.
Maksud yang tersurat sudah jelas yakni:
- Ayat ke dua menyatakan posisi manusia “Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, “
- Ayat terakhir (ke tiga) menjelaskan orang-orang yang beruntung dunia akhirat karena menggunakan waktu di jalan ridho-Nya, Alloh Aza wazalla, dalam Firman-Nya “..kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” Secara harfiah kita harus menggunakan waktu atau (masa)yakni untuk:
- Beriman dan mengimani keberadaan Alloh dengan Sifat-sifat-Nya
- Beriman dan mengimani hak-hak-Nya, Alloh dengan keikhlasan
- Mengerjakan amal shaleh pada ranah “Hablu Minalloh wa Hablu Minannas”
- Saling menasehati dalam kehidupan kesehariannya untuk menuju jalan kehidupan yang islami.
- Supaya menjalankan dan mentaati aturan hidup berlandaskan nilai-nilai illahiah dihiasi sifat sabar
- Meng-Istiqomah-kan diri dalam management waktu (masa) islami dan hal lainnya.
Dalam kehidupan sehari-hari kiranya kita (khususnya Penulis) mentafsirkan dan memahami pengamalan firman di atas dalam kehidupan sehari-hari hendahnya dengan beramal shaleh, diantaranya:
- Mencukupi (Melapangkan) nafkah anak dan istri
- Memberikan (Membelanjakan) hadiah untuk istri dan keluarga
- Memberi tauladan kepada anak-istri atau keluarga serta tetangga
- Memberikan nasihat kebaikan antar sesama tentang keimanan dan keikhlasan bertawakal kepada Alloh Swt
- Memuliakan fakir miskin
- Menahan marah Sabar karena Alloh
- Menunjukkan jalan kebenaran kepada orang-orang tersesat,dari kebenaran dan ke-Esaan Alloh SWT
- Mengasihi, melindungi dan menyayangi anak yatim karena Alloh
- Bersedekah, bukan hanya pada anak yatim tapi keluarga, anak, istri, suami dan orang orang terdekat
- Menjamu tamu dan orang yang berbuka puasa
- Memelihara kehormatan diri
- Tafakur, muhasabah akan prilaku yang telah kita lalui sampai menitikan air mata
- Menuruti dan Memahami kehendak orang yang senantiasa mendekatkan diri kepada Alloh SWT
- Selalu memelihara management diri dijalan Islami
- Tartil membaca Al-Quran secara dawam dan istiqomah
- Amalan Fardu
- Amalan sunah yang lainnya seperti Mandi Sunnah, Berpuasa Sunah secara istiqomah
- Berdzikir, bertasbih, dan bertahmid, menerima kehendak dan takdir Illahi dengan diwarnai doa dan tawakal
- Beramal atau beribahah sesuai dengan waktu/masa dalam perhitungan bulan islami
Berdzikir, bertasbih, dan bertahmid serta menerima kehendak dan takdir Illahi dengan diwarnai doa dan tawakal dalam lantunan dikir secara dawam dalam ucap “Hasbunallah Wani’mal Wakil Ni’mal Mawla Wa Ni’man Nashir”
Beramal atau beribahah sesuai dengan waktu/masa dalam perhitungan bulan islami seperti amalan dibulan Muharam, Rajab, Sa’ban, Maulid, dan pada bulan-bulain islam lainnya. Untuk itu ikuti kelanjutan bahasan amaliah lainnya pada sajian berikutnya, Mungkin anjuran shaum sunah, amalan sunah, keutamaan amalan di bulan-bulan islami dan lainnya
Memberikan nasihat kebaikan antar sesama dan mereka yang masih kecil untuk memelihara keimanan dan keikhlasan mereka dalam bertawakal kepada Alloh Aza Wajala, sebagaimana diriwayatkan dalam beberapa hadist pada SHAHIH MUSLIM untuk memelihara keimanan dan keikhlasan mereka dalam bertawakal kepada Alloh Aza Wajala.
Tentang berbelanja untuk hadiah (Meluaskan belanja) tersurat dalam Riwayat Imam Nawawi rahimahullah, menyatakan tentang dua amalan yang dasar hukumnya kuat yaitu: pertama Puasa ‘Asyura dan Tasu’a sedangkan yang keduanya Meluaskan belanja (Penulis tafsirkan berbelanja untuk hadiah). Selain dua amalan ini dan beberapa amalan lain sebagaimana tercatat di atas, (sebagian kaum muslimin ada yang menyatakan bahwa dasar hukumnya lemah), Kecuali bersedekah, karena menurut Mazhab Maliki hukumnya sunnah. Namun jika semua menganggap lemah dan gaboleh diamalkan maka bukan mustahil karenannya islam dikemudian hari hanya tinggal kenangan, dipunahkan oleh umat muslim sendiri, karena kehilangan amalan syiar, yang sengaja ditinggalkan pengamalannya oleh umat muslim sendiri, sebagai akibat pemahaman bida’h yang berbeda. Ingatlah untuk kalangan muslim tidak semua pemahamannya demikian karena banyak juga amalan yang sifatnya Bida’h yang Hasanah, kecuali pasti semua sepakat pemahaman kemusyrikan yang mutlak adanya….. Wallahua’lam.
Apabila memang amal (dan fadhilahnya) tidak mempunyai dasar yang kuat (kecuali berpuasa) sebagian besar ulama menganjurkan, amalan tersebut hendaknya di amalkan sebagai bagian dari fadhailul a’mal / penambah keutamaan beribadah.
Dalam hal pelaksanaan Ibadah Mahdhoh Dan Ghoir Mahdhoh serta amal shaleh mudah-mudahan semua yang kita amalkan bukan karena penyesuaian dari unsur kepentingan pribadi/golongan dan keringanan beribadah semata yang kita pilih, melainkan harus/hanya karena Alloh Swt.
Maka, terlepas dari kontroversi mengenai kekuatan hukumnya, amalan tersebut, penulis, dikembalikan padapengalaman spiritual, kedalaman pemahaman, keilmuan, ketetapan hati, kecerdasan spiritual dan keikhlasankaum muslimin-muslimat khususnya kita semuanya.
Semoga ini mewakili pelaksanaan ibadah Mahdhoh dan Ghoir Mahdhoh serta amal shaleh dari aflikasi Al-Quranul Karim khususnya Surah ke 103-Al-Ashr, ayat 2 dan 3 dalam rangka ibadah Mahdhoh-Ghoir Mahdhohdan saling nasihat menasihati tentang kebenaran dalam kesabaran yang dilandasi nilai-nilai Islami
(Pengedit: Masdar,A; Pustaka Al-Quranul Karim, Faidhul Qadir, Musnad Imam Tabrani/ Tafsir Ibn Katsir, Dari Berbagai Sumber Realigi Islami lainnya, Arbaan, 11 Muharam 1433 H/Rabu 7 Desember 2011)